ISU SOSIAL DAN ETIKA DALAM SIM

Isu Sosial dan Etika dalam Sistem Informasi
Teknologi juga dapat membawa perubahan yang cukup besar yang menciptakan isu-isu sosial yang harus diselesaikan masyarakat. meningkatkan kemampuan jaringan teknolog  informasi internet, yang memiliki kapasitas penyimpanan dan dapat memperluas jangkauan seperti individu dan organisasi dalam bertindak. Sistem  informasi secara online menimbulkan tantangan-tantangan baru yang menciptakan dilema etika, dimana bisa menciptakan akuntabalitas ( pertanggung jawaban) atas konsekuensi sistem informasi, menetapkan standar untuk kualitas sistem pengaman yang melindungi keamana individu dan masyarakat serta melindungi nilai sosial dan etika yang sangat penting bagi kualitas hidup dalam masyarakat informasi.
Isu etika, sosial dan politik sangat berkaitan satu sama lain, dimana isu etika mempengaruhi individu untuk harus memilih tindakan atau diantara dua prinsip etika yang kandang menimbulkan konflik. Isu sosial berasal dari isu etika sejalan masyarakat berharap pada diri seseorang untuk dapat melakukan tindakan yang benar, sedangkan isu politik berasal dari konflik sosial yang pada umumnya berkaitan dengan penggunaan undang-undang yang memberikan arahan dan panduan bagi individu atau organisasi dalam beperilaku agar sesuai dengan tindakan yang benar.
Isu etika, sosial dan politis utama yang muncul oleh adanya informasi mencakup 5(lima) dimensi moral diantaranya :
1. Hak dan Kewajiban Informasi
Berkaitan dengan perlindungan privasi seorang individu dengan tidak mencampuri atau membatasi kebebasan individu tersebut, dengan mencari informasi seperti data-data melalui teknologi tanpa seizin dan sepengetahuan individu yan bersangkutan.
2. Kepemilikan Hak dan Kewajiban
Berkaitan dengan perlindungan kekayaan dan intelektual pribadi. kekayaan interlektual sebagai kekayaan yang tidak berwujud yang diciptakan oleh seorang individu atau organisasi. Dengan adanya teknologi informasi membuat perlindungan terhadap kekayaan interlektual sulit untuk dilakukan, karena informasi yang terkomputerisasi dapat dengan mudah menggandakan atau mendistribusikan pada jaringan yang luas jangkauannya. Kekayaan interlektual yang dilindungi meliputi rahasia dagang, hak cipta dan hak paten.
3. Akuntabilitas dan Pengendalian
Berkaitan dengan undang-undang privasi individu , di mana teknologi informasi baru yang membawa tantangan bagi undang-undang liabilitas dan dalam praktik sosial untuk menuntut tanggung jawab perorangan dan organisasi, atas bahaya-bahaya yang terjadi dari informasi individu serta hak-hak pribadi.
4. Kualitas Sistem
Berkaitan dengan standar kualitas sistem data yang harus dipenuhi untuk menghindari kesalahan dari sistem yang diterapkan untuk melindungi data dalam suatu perusahaan agar tidak menyebabkan kekacauan dan kerugian dalam bisnis.
5. Kualitas Hidup
Komputer dan teknologi informasi mungkin dapat merusak elemen yang berharga dari kebudayaan yang ada di dalam masyarakat, meskipun di sisi lain juga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan, seperti kasus internet yang bisa menjadi teman atau musuh bagi anak-anak. Dari segi positif, internet menawarkan begitu banyak hal kepada mereka, seperti mereka menggunakan internet untuk tugas sekolah atau mengirim e-mail untuk temannya yang jauh.
Tetapi dari segi negatif, penggunaan internet bisa menjadi musuh bagi mereka, kelalaian dan menghabiskan waktu yang terlalu lama untuk online sehingga mereka tidak akan fokus mengerjakan pekerjaan rumah , karena aktivitas online telah menguras banyak tenaga mereka, tidak mengikuti aktivitas lain dan kurangnya sosialisasi dengan teman-teman bahkan dengan anggota keluarga. Komputer juga dapat menimbulkan masalah kesehatan, seperti cedera stress berulang yang ditimbulkan oleh pengulangan yang konstan pada aktivitas menekan tombol-tombol pada keyboard, sindrom penglihatan komputer, yaitu kondisi mata yang tegang, karena melihat layar monitor komputer untuk waktu lama dan dapat menimbulkan tehcnostress, yaitu stress yang timbul dari penggunaan komputer. Dalam lingkungan pekerjaan, penggunaan teknologi seperti komputer dapat menghilangkan pekerjaan orang-orang, yang sekarang telah diambil alih oleh teknologi. dari berbagai pembahasan di atas maka dapat disimpulkan, bahwa adanya sistem informasi dalam kaitan dengan teknologi bisa menimbulkan dilema tersendiri yang bisa berakibat buruk atau malah sebaliknya bagi lingkungan. Dengan timbulnya isu sosial dan penyalahgunaan yang menyangkut penggunaan teknologi oleh pihak-pihak tertentu.
Etika adalah sebuah prinsip benar atau salah yang digunakan seseorang, yang bertindak sebagai pelaku moral yang bebas, untuk membuat keputusan untuk mengarahkan perilakunya. Sistem informasi menciptakan kesempatan untuk perubahan social yang besar dan membahayakan distribusi kekuatan, uang, dan kewajiban yang ada.
Permasalahan etika dalam sistem informasi telah memberikan perubahan yang sangat signifikan seperti hebohnya penggunaan internet dan perdagangan elektronik.
Teknologi bisa menjadi pedang bermata dua. Teknologi bisa menjadi sumber keuntungan. Satu keuntungan besar dari system computer kontemporer adalah kemudahan menganalisis, kemudahan mengirimkan, dan berbagi pakai informasi digital diantara banyak orang. Namun pada saat yang sama, kemampuan yang tangguh ini juga menciptakan peluang-peluang baru untuk berlawanan dengan hukum yang berlaku atau merugikan orang lain. Keseimbangan antara kenyamanan dan implikasin kebebasan pribadi dalam penggunaan teknologi m-commerce untuk melacak pelanggan dan mengirimkan e-mail iklan yang tidak diinginkan, merupakan salah satu isu etika yang menonjol yang ditimbulkan oleh system informasi kontemporer.
Internet dan e-commerce memunculkan minat baru dalam hal dampak etika dan social dari system informasi. Internet dan teknologi perusahaan digital yang mempermudah segala pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi, integrasi, dan penyebaran informasi mengedepankan perhatian-perhatian baru mengenai penggunaan secara tepat informasi pelanggan, perlindungan kerahasiaan data pribadi, dan perlindungan hak milik intelektual.
Walaupun perlindungan atas kerahasiaan pribadi dan hak milik intelektual pada internet sekarang ini sedang mendapat sorotan, namun ada tekanan isu-isu etika lainnya yang muncul akibat penggunaan system informasi secara luas. Termasuk didalamnya adalah penetapan tanggung jawab untuk konsekuensi-konsekuensi dari system informasi, penetapanr standar untuk mengamankan kualitas system yang melindungi keamanan individu dan masyarakat.
  1. Memahami isu-isu etika dan social yang terkait dengan system
Etika adalah prinsip-prinsip mengenai kebenaran dan kekeliruan yang bisa digunakan individu, bertindak sebagai agen-agen moral bebas, utnuk membuat pilihan-pilihan untuk menuntun perilakunya. Teknologi informasi dan system informasi mengangkat masalah-masalah etika baik untuk individu maupun masyarakat karena menciptakan peluang-peluang untuk perubahan social yang intens, sehingga mengancam kekuatan distribusi yang ada, uang, hak-hak, dan kewajiban. Seperti layaknya teknologi yang lain, seperti mesin uap, listrik, telepon, dan radio,teknologi informasi bisa digunakan juga untuk mencapai perkembangan social, namun bisa juga digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan dan mengancam nilai-nilai sosial. Perkembangan teknologi informasi akan menghasilkan banyak keuntungan sekaligus kerugian
a1
Model untuk mempelajari isu-isu etika, social dan politik
Isu-isu etika, social dan politik saling terkait erat. Dilema etika yang mungkin anda hadapi sebagai seorang manajer biasanya tercermin dalam debat social dan politik. Salah satu cara untuk mempelajari relasi ini ditunjukan pada gambar diatas.
Kita bisa menggunakan model tersebut untuk menggambarkan dinamika yang menghubungkan isu-isu etika, social, dan politik. Model ini juga berguna untuk mengidentifikasi dimensi moral utama dari “masyarakat informasi”, yang bisa memotong beragam level tindakan individu, social, dan politik.
Dimensi moral era informasi
Isu-isu etika, social, dan politik yang penting yang diangkat oleh system informasi mencakup dimensi-dimensi moral sebagai berikut:
  • Hak-hak informasi dan kewajiban : Hak-hak informasi apa yang dimiliki individu dan organisasi yang berkaitan dengan informasi mengenai dirinya sendiri? Apa saja yang dilindunginya? Kewajiban-kewajiban apa yang dimiliki oleh individu dan organisasi mengenai informasi tersebut?
  • Hak kepemilikan : Bagaimana hak milik intelektual tradisional bisa terlindungi dalam masyarakat digital dimana pelacakan dan pelaporan mengenai kepemilikan sangat susah dilakukan, dan mengabaikan hak milik seperti itu sangat mudah untuk dilakukan?
  • Pertanggung jawaban dan control : Siapa yang bertanggung jawab atas segala kejadian yang merugikan informasi individu dan kolektif serta hak-hak kepemilikan?
  • Kualitas system : Standar baku apa untuk data dan kualitas system yang harus diminta untuk member perlindungan atas hak-hak individu dan keamanan masyarakat?
  • Kualitas hidup : Nilai-nilai apa yang harus dipelihara dalam masyarakat informasi dan pengetahuan? Institusi apa yang harus kami lindungi dari penyalah gunaan terhadap informasi? Nilai-nilai cultural dan praktik-praktik apa yang didukung oleh teknologi informasi baru?
Tren-tren teknologi yang mengangkat isu-isu etika
Isu-isu etika telah lama ada sebelum kehadiran teknologi informasi, isu-isu itu merupakan perhatian yang terusa-menerus ada pada masyarakat bebas dimanapun. Namun demikian, teknologi informasi semakin mempertinggi perhatian atas etika, memberi tekanan pada pengaturan-pengaturan social yang ada, dan membuat hukum yang telah ada menjadi kuno/ tidak berlaku secara luas atau sedikit pincang. Ada empat tren teknologi yang bertanggung jawab atas tekanan-tekanan etika dan keempatnya terangkum pada table dibawah ini.
Tren Dampak
Kekuatan komputasi berlipat ganda tiap 18 bulan Semakin banyak organisasi bergantung pada sistem komputer untuk menjalankan operasi-operasi yang penting.
Biaya atau ongkos penyimpanan data menurun secara drastis Organisasi bisa dengan mudah membangun dan memelihara database individu secara lebih rinci.
Kemajuan-kemajuan analisis data Perusahaan bisa menganalisis sejumlah besar data secara cepat dan membuat profil individu terinci.
Kemajuan-kemajuan pada internet dan teknologi jaringan Semakin mudah menyalin dan mengakses data personil dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Berlipatgandanya kekuatan komputasi tiap 18 bulan semakin memungkinkan bagi sebagian besar organisasi untuk memanfaatkan system informasi dalam proses produksinya. Hasilnya adalah, ketergantungan kita kepada system dan kesalahan-kesalahan yang terjadi pada system serta kualitas data yang buruk juga semakin meningkat. Aturan-aturan social dan hukum belum mengatur ketergantungan seperti ini. Standar baku untuk menyakinkan akurasi dan kemantapan system informasi belum secara universal diterima atau diupayakan.
Kemajuan-kemajuan dalam bidang teknologi penyimpanan data dan penurunan drastis biaya penyimpanan data memungkinkan pembuatan beragam database mengenai individu-karyawan, pelanggan, konsumen dan pemeliharaannya oleh organisasi pulik dan pribadi. Kemajuan-kemajuan dalam bidang penyimpanan data ini juga memungkinkan semakin mudahnya penyalahgunaan data pribadi dan kerahasiaan pribadi. Sistem penyimpanan data yang besar sudah cukup mudah bagi wilayah tertentu dan bahkan bagi perusahaan retail local untuk digunakan sebagai media identifikasi pelanggan.
Kemajuan-kemajuan dalam teknik analisis data dalam jumlah besar merupakan tren teknologi ketiga yang menggarisbawahi perhatian terhadap bidang etika,karena memungkinkan perusahaan untuk menemukan informasi lebih rinci mengenai individu. Dengan teknologi system informasi kontemporer, perusahaan bisa merangkaikan dan mengkombinasikan bernmacam ragam informasi yang tersimpan pada computer secara lebih mudah daripada pada masa lalu.
Suatu teknologi analisis data yang disebut non-obvious relationship awareness (NORA) memungkinkan bagi sector pemerintahan maupun pribadi untuk melaksanakan proses profiling secara lebih baik. NORA bisa mengambil informasi mengenai orang-orang dari beragam sumber terpisah. Teknologi NORA ini bisa memindai data dan mengekstrak informasi sewaktu data sedang dibuat sehingga bisa, . Teknologi ini bermanfaat sebagai alat bantu canggih untuk keamanan wilayah negeri, namun memiliki implikasi kerahasiaan pribadi.
  1. Etika pada masyarakat informasi
Etika berkaitan dengan manusia yang memiliki kebebasan memilih. Etika berkaitan dengan pilihan individu: sewaktu berhadapan dengan beragam alternative tindakan, apa yang menjadi pilihan moral yang benar? Apa saja fitur-fitur utama dari “pilihan etis”?
Konsep-konsep dasar : Tanggung jawab, Akuntabilitas, dan Pertanggungjawaban secara hukum
Pilihan etis adalah keputusan yang diambil oleh individu yang bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan-tindakannya. Tanggung jawab (responsibilty) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. Tanggung jawab berarti bahwa anda menerima semua biaya, kewajiban, dan keharusan yang akan muncul sebagai konsekuensi dari keputusan yang anda buat.Akuntabilitas (accountabiilty) adalah ciri-ciri dari sistem dan institusi sosial. Ini berarti bahwa ada mekanisme yang menentukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. Pertanggung jawaban secara hukum adalah fitur system politik dimana badan hukum berada pada tempatnya yang mengizinkan oindividu untuk dipulihkan dari kerusakan dan kerugian yang dibuat oleh pelaku lain, system, atau organisasi. Proses hak adalah fitur terkait masyarakat yang diatur secara hukum dan merupakan proses yang diketahui dan dipahaminya hukum serta ada kesanggupan mengarah keotoritas yang lebih tinggin untuk memastikan bahwa hukum tersebut diterapkan secara benar.
Analisis Etika
1. Identifikasi dan jelaskan faktanya dengan jelas
2. Definisikan konflik atau dilemanya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat.
3. Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya.
4. Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil dengan beralasan
5. Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan anda
Prinsip-prinsip etika
Setelah analisis selesai, prinsip atau aturan etika yang digunakan untuk membuat keputusan adalah :
  1. Perlakukan orang lain seperti apa yang anda harapkan orang lain perlakukan anda
  2. Jika sebuah tindakan tidak baik untuk dilakukan semua orang, tindakan itu tidak baik untuk    dilakukan oleh siapa pun juga
  3. Jika sebuah tindakan tidak dapat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat untuk diambil.
  4. Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau luhur
  5. Ambil tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit
  6. Asumsikan bahwa sebenarnya semua objek nyata dan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika ada pernyataan khusus yang lain.
Walaupun aturan-aturan etika ini tidak bisa member tuntunan praktis, namun tindakan-tindakan yang belum bisa dikatakan sejalan dengan aturan-aturan ini perlu mendapat perhatian yang lebih banyakdan diwaspadai. Kemunculan perilaku non-etis yang belum jelas itu mungkin sama merugikannya dengan perilaku non-etis yang nyata bagi anda dan perusahaan anda.
Aturan-aturan perilaku professional
Jika sekelompok orang mengklaim bahwa mereka professional, maka mereka memegang hak-hak dan kewajiban-kewajiban khusus karena klaim khusus mereka atas pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Aturan-aturan professional pelaksanaan dipromulgasikan oleh perkumpulan para professional seperti American Medical Association (AMA), American Bar Association (ABA), Association of Information Technology Proffesionals (AITP), dan Association of Computing Machinery (ACM). Para kelompok professional ini bertanggung jawab atas peraturan parsial dari profesi mereka dengan menetapkan jalan masuk kualifikasi dan kompetensi. Kode etik adalah janji-janji oleh kamu profesi untuk mengatur dirinya sendiri dalam minat umum kemasyarakatan.
Beberapa dilema etika
Sistem informasi telah menciptakan dilemma-dilema etika baru dimasa sekumpulan minat saling berbenturan satu sama lain. Misalnya, sebagian besar perusahaan telepon terkemuka diAmerika Serikat memanfaatkan teknologi informasi untuk merampingkan satuan kerjanya. Perangkat lunak pengenal suara bisa mengurangi kebutuhan atas operator manusia, yaitu dengan memasangnya pada computer agar mengenali respons pelanggan atas serangkaian pertanyaan yang sudah terkomputerisasi.
Sebagian besar perusahaan memonitor apa yang sedang dilakukan para karyawannya di internet dengan maksud mencegah mereka membuang-buang sumber-sumber daya perusahaan untuk aktivitas non-bisnis. Perkumpulan Komputer Internasional memecat sedikitnya 10 karyawan dikantornya di Herndon pada bulan Desember 2000 karena mengirimkan e-mail yang berbau seks secara eksplisit. Perusahaan Xerox memecat 40 pekerjanya di tahun 1999 karena lebih banyak menghabiskan waktu untuk berselancar di Web. Perusahaan yakin mereka mempunyai hak untuk memonitor e-mail karyawan dan penggunaan web karena fasilitas itu milik mereka dan penggunaannnya dimaksudkan untuk tujuan bisnis saja, dan menciptakan fasilitas untuk maksud-maksud bisnis.
Dalam tiap kesempatan, Anda bisa menemukan persaingan nilai, dengan kelompok-kelompok yang berada dalam suatu debat. Perusahaan mungkin beralasan, misalnya, bahwa mereka punya hak untuk menggunakan system informasi untuk meningkatkan produktivitas dan memperkecil satuan kerjanya sehingga bisa mengurangi biaya dan tetap berada pada bisnis. Karyawan-karyawan yang digantikan oleh system informasi mungkin beralasan bahwa pemilik perusahaan memiliki semacam kewajiban bagi kesejahteraannya. Pemilik bisnis mungkin merasa bertanggung jawab untuk memonitor e-mail karyawan dan penggunaan internet untuk meminimalkan kebocoran produktivitas.
  1. Dimensi-dimensi moral dari system informasi
Pada bagian ini, kita akan lebih mendalami lima dimensi moral dari system informasi. Dalam tiap dimensi kita mengidentifikasi level analisis etika, social, dan politik dan menggunakancontoh-contoh nyata sebagai ilustrasi dari nilai-nilai terkait, pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholder), dan pilihan-pilihan yang diambil.
Hak-hak informasi: kebebasan pribadi dan kebebasan dalam era internet
Kebebasan pribadi adalah klaim individu untuk dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan atau intervensi dari individu atau organisasi lain, termasuk negara.Keinginan untuk tidak diganggu juga terjadi pada tempat kerja; berjuta-juta karyawan menjadi subjek pengawasan elektronik dan bentuk-bentuk pengawasan berteknologi tinggi. Teknologi informasi dan system mengancam keinginan individu atas kebebasan pribadi dengan memungkinkannya invasi kebebasan pribadi secara mudah, murah, dan efektif.
Kebebasan pribadi dilindungi melalui konstitusi di AS, Canada, dan Jerman dalam beragam cara, juga di Negara-negaara lainnya melalui beragam undang-undang. Di Amerika Serikat, klaim kebebasan pribadi dilindungi terutama oleh Amandemen Pertama yang member jaminan kebebasan berbicara dan berkumpul, perlindungan Amandemen keempat melawan pencarian tak beralasan dan perampasan dokumen-dokumen pribadi atas rumah, dan jaminan atas proses penggunaan hak. Undang-Undang Kebebasan Pribadi tahun 1974 merupakan yang paling penting diantara perundang-undangan tersebut, karena mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi di wilayah Negara bagian. Masa kini, sebagian besar hukum kebebasan pribadi Negara bagian AS hanya berlaku pada pemerintah federal dan mengatur hanya beberapa wilayah sector kebebasan pribadi.
Sebagian besar hukum kebebasan pribadi Amerika dan Eropa didasarkan pada aturan yang disebut Fair Information Practices (FIP) atau Praktik Informasi yang Adil yang pertama-tama ditetapkan dalam laporan yang dibuat pada tahun 1973 oleh komite penasehat pemerintah federal (Kementrian Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan AS, 1973). Praktik Informasi yang Adil (FIP) adalah serangkaian prinsip yang mengatur pengumpulan dan pemanfaatan informasi mengenai individu. Prinsip-prinsip FIP didasarkan pada gagasan mengenai “kesaling-ketergantungan minat” antar pemegang dokumen dan individu. Individu memiliki keikutsertaan dalam transaksi, sedsangkan pemegang dokumen biasanya perwakilan bisnis atau pemerintahan membutuhkan informasi mengenai individu untuk mendukung transaksi. Setelah terkumpul, individu mempertahankan minat itu pada dokumen, dan dokumen mungkin digunakan untuk mendukung aktivitas lain tanpa persetujuan individu.  Ditahun 1998, Komite Perdagangan Federal (Federal Trade Commission) FTC menyatakan kembali dan memperluas peraturan FIP untuk member tuntunan bagi perlindunga kebebasan pribadi secara online.
FIP dan FTC digunakan sebagai penuntun untuk mengarahkan perubahan-perubahan dalam perundang-undangan mengenai kebebasan pribadi. Pada bulan juli 1998, Kongres AS menyetujui Undang-Undang Pelindungan Kebebasan Pribadi Online Anak-Anak (COPPA), mengharuskan website membuat izin orang tua sebelum melakukan pengumpulan informasi pada anak-anak dibawah usia 13 tahun. (Hukum ini mengandung bahaya penyalahgunaan). FTC merekomendasikan perundangan tambahan untuk melindungi kebebasan pribadi konsumen online dalam jaringan periklanan seperti DoubleClick, yang mengumpulkan catatan aktivitas web konsumen untuk membuat profil detail yang kemudian digunakan oleh perusahaan lainnya untuk menargetkan iklan online. Perundangan kebebasan pribadi e-commerce lainnya berpusat pada perlindungan penggunaan kode identifikasi pribadi (PIN=Personal Identification Number) online seperti kode jaminan social, pembatasan e-mail, dan pelanggaran penggunaan program “spyware” yang bisa mencetak aktivitas online pengguna tanpa sepengetahuan pengguna.
Perlindungan kebebasan pribadi juga ditambahkan pada hukum-hukum yang dikeluarkan akhir-akhir ini yang mengatur layanan keuangan dan perlindungan pemeliharaan dan pengiriman informasi kesehatan mengenai individu. Undang-Undang Gramm-Leach-Bliley 1999, yang mencabut batasan-batasan terdahulu mengenai afiliasi antar bank, perusahaan sekuritas, dan perusahaan asuransi, mencakup beberapa perlindungan kebebasan pribadi bagi konsumen layanan keuangan. Semua institusi keuangan harus lebih transparan mengenai kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik yang dilakukannya untuk melindungi kebebasan pribadi dalam hal informasi pribadi non-publik, dan untuk memungkinkan konsumen mengelola sendiri pengaturan bagi-pakai informasi pribadi dengan pihak ketiga. Undang-Undang Kewajiban Asuransi Kecelakaan (HIPAA) 1996 mencantumkan aturan-aturan perlindungan kebebasan pribadi unuk catatan-catatan medis yang telah diselesaikan penyusunannya pada 14 April 2002. Hukum tersebut member wewenang kepada pasien untuk mengakses catatan medis merek yang disimpan oleh penyedia jasa medis, rumah sakit, dan pemberi asuransi kesehatan, selain itu juga member hak penuh untuk mengatur penggunaan atau pengungkapan catatan tersebut.
Tantangan-tantangan internet bagi kebebasan pribadi
Teknologi Internet membawa tantangan-tantangan baru terhadap perlindungan kebebasan individu. Informasi yang dikirimkan melalui jaringan memiliki peluang melewati beragam system computer sebelum pada akhirnya sampai ke tujuan akhir. Masing-masing system itu mampu melakukan pemantauan, penangkapan, dan penyimpanan komunikasi yang  melewatinya.
Sangat dimungkinkan untuk merekam banyak aktivitas online, termasuk newsgroups atau file-file apa yang diakses oleh seseorang, Website dan halaman Web mana yang telah dikunjungi oleh seseorang, dan item-item apa yang telah diakses atau dibali melalui Web. Semua tindakan pemantauan dan pelacakan ini terlaksana di latar belakang tanpa sepengetahuan pengunjung. Alat-alat untuk memantau kunjungan World Wide Web menjadi terkenal karena membantu organisasi untuk menentukan siapa yang mengunjungi Website mereka dan bagaimana menyusun sasaran promosi secara lebih baik. (Sebagian perusahaanjuga melakukan pemantauan penggunaan Internet pada karyawannya; seberapa jauh mereka memanfaatkan sumber-sumber milik perusahaan.) Website retail sekarang memiliki akses ke perangkat lunak yang memungkin mereka untuk memperhatikan perilaku belanja online dari individu atau kelompok, sementara mereka mengunjungi Web site dan melakukan pembelian. Tuntutan komersil untuk informasi pribadi ini tampaknya tidak pernah akan terpuaskan.
Website bisa mempelajari identitas pengunjungnya jika si pengunjung secara sukarela melakukan registrasi pada Web site tersebut untuk melakukan pembelian produk atau jasa atau mendapat layanan gratis, misal informasi. Web site juga bisa mengambil informasi mengenai pengunjung tanpa sepengetahuan mereka melalui teknologi “cookie”. Cookies adalah file-file berukulan kecil yang disimpan pada hard disk computer sewaktu pengunjung mengunjungi website tertentu.
Sebagai tambahan atas pengesahan secara hukum, dikembangkan beragam teknologi baru untuk member perlindungan kebebasan pribadi pengguna selama melakukan interaksi pada Website. Sebagian besar alat ini digunakan untuk mengenkripsi e-mali, untuk  membuat aktivitas e-mail atau berselancar di Web tampak anonym, atau untuk mencegah agar computer pengguna tidak menerima “cookies”
Minat sekarang berkembang dalam alat-alat yang bisa membantu pengguna menentukan jenis data pribadi apa yang bisa diekstrak oleh Website. Platform Acuan Kebebasan Pribadi (Platform for Prifacy Preference) dikenal dengan sebutan P3P, memungkinkan komunikasi otomatis mengenai kebijakan-kebijakan kebebasan pribadi antara situs-situs e-commerce dan para pengunjungnya. P3P memberikan standar untuk mengkomunikasikan kebijakan kebebasan pribadi Web site kepada para pengguna internet dan untuk membandingkan kebijakan tersebut dengan acuan-acuan pengguna atau dengan standar lainnya, misalnya penuntun dari FIP FTC atau Instruksi Perlindungan Data dari Komisi Eropa. Pengguna bisa menggunakan P3P untuk memilih tingkat privasi yang diinginkan sewaktu berinteraksi dengan Website.
Standar P3P memungkinkan Website untuk memplubikasi kebijakan menmgenai kebebasan pribadi dalam format yang bisa dipahami oleh computer. Jika sudah sesuai dengan aturanm-aturan P3P, kebijakan kebebasan pribadi menjadi bagian dari perangkat lunak untuk masing-masing bagian dari perangkat lunak untuk masing-masing halaman Web. Para pengguna yang menggunakan versi Microsoft Internet Explorer versi terakhir bisa mengakses dan membaca kebijakan kebebasan pribadi P3P dan daftar semua cookie yang berasal dari Website tersebut. Internet Explorer memungkinkan penggunanya untuk melakukan pengaturan computer agar menampilkan semua cookie atau sebagian saja sesuai tingkat privasi. Misalnya, level “medium” m,enerima cookies dari situs “pihak-pertapa” yang memiliki kebijakan opt-in atau op-out, namun menolak cookies pihak ketiga yang menggunakan pengidentifikasi informasi pribadi tanpa kebijakan opt-in.
Fungsi Perlindungan Kebebasan  Pribadi Keterangan Contoh
Pengelolaan Cookies Memblokir atau membatasi cookies dari penempatannya pada komputer pengguna Microsoft Internet Explorer 5 dan 6 CookieCrusher
Memblokir Iklan Mengendalikan iklan yang muncul (pop-up) berdasarkan profil pengguna dan mencegah iklan tersebut melakukan pengumpulan atau pengiriman informasi. AdSubstract
Mengekripsi e-mail atau data Mengacak e-mail atau data sehingga tidak bisa dibaca Pretty Good Privacy
Menganonimkan Memungkinkan pengguna berselancar pada Web tanpa teridentifikasi atau mengirimkan e-mail anonim Anonimyzer.com

Namun demikian, P3P hanya bekerja dengan Web site yang menjadi anggota konsorsium World Wide Web yang telah menerjemahkan kebijakan kebebasan pribadi pada Web sitenya ke dalam format P3P. Teknologi ini akan menampilkan cookies dari Web site yang bukan bagian dari konsorsium, namun pengguna tidak bisa mendapatkan informasi pengirim atau pernyataan kebebasan pribadi. Para pengguna juga perlu mendapat pengarahan mengenai interpretasi pernyataan privasi perusahaan dan level privasi P3P.
Isu-isu etika
Isu-isu etika mengenai kebebasan pribadi dalam era informasi ini adalah sebagai berikut : Dalam kondisi apa saya (Anda) dianggap menyerang atau melanggar kebebasan pribadi seseorang? Peraturan-peraturan apa yang berbicara mengenai interferensi kehidupan  orang lain melalui pengawasan secara diam-diam, melalui penelitian pasar, atau melalui medium apa pun? Apakah kita perlu memeberitau orang yang bersangkutan jika ingin mengambil data-data informasi dirinya? Haruskah kita mengumumkan kepada orang-orang bahwa kita menggunakan informasi yang terkumpul untuk tujuan review karyawan.
Isu-isu sosial
Isu-isu sosial mengenai kebebasan pribadi menaruh perhatian pada perkembangan “pengharapan kebebasan pribadi” atau norma-norma kebebasan pribadi, dan sikap punlik. Dalam wilayah kehidupan apa kita, sebagai masyarakat, harus mendorong orang-orang untuk berfikir bahwa mereka ada pada “wilayah pribadi” sebagai lawan dari sudut pandang public? Misalnya, haruskah kita sebagai seorang anggota masyarakat mendukung orang-orang untuk mengembangkan pengharapan kebebasan pribadi sewaktu menggunakan e-mail, telepon seluler, bulletin board, system posral, tempat kerja, atau jalan raya? Haruskah pengharapan-pengharapan kebebasan pribadi meluas sampai menimbulkan konspirator kejahatan?
Isu-isu politik
Isu-isu politik mengenai kebebasan pribadi menaruh perhatian pada perkembangan perundang-undangan yang mengatur relasi antara pemegang dokumen/catatan dan individu. Haruskah kita mengizinkan FBI untuk mengawasi e-mail agar bisa melacak penjahat atau teroris. Sampai sejauh apa situs-situs e-commerce dan bisnis lainnya dimungkinkan untuk mempertahankan data pribadi mengenai individu?

Hak-hak kepemilikan : Properti Intelektual
Rahasia Dagang
Produk karya intelektual apapun yang digunakan untuk sebuah tujuan bisnis dapat diklasifikasikan sebagai rahasia dagang, asalkan hak itu tidak didasarkan pada informasi di domain publik. Perlindungan untuk rahasia dagang bervariasi di setiap negara.
Hak cipta
Hak cipta (copyright) adalah pengakuan oleh undang-undang yang melindungi pencipta kekayaan intelektual dari penggandaan hasil karyanya oleh pihak lain untuk tujuan apa pun selama usia hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Maksud dari undang-undang hak cipta ini adalah mendorong kreativitas dan penciptaan dengan memastikan bahwa seseirang yang kreatif tersebut menerima manfaat keuangan dan yang lainnya atas hasil karyanya.
Hak paten
Hak paten (patent) memberikan hak monopoli ekslusif kepada pemilik gagasan yang melatarbelakangi suatu penemuan selama 20 tahun. Maksud kongres AS dibalik undang-undang hak paten adalah untuk memastikan bahwa penemuan mesin, perangkat atau metode yang baru akan menerima upah uang dan lainnya atas usahanya dan masih dapat memperluas penggunaan dari penemuan itu dengan gagasan tersebut sesuai lisensi hak paten. Pemberian hak paten ditentukan oleh Badan Hak Paten AS dan mengandalkan hasil putusan pengadilan.
Isu-isu etika
Isu-isu etika pokok menaruh perhatian pada perlindungan kepemilikan intelektual seperti perangkat lunak, buku digital, musik digital, video digital. Haruskah saya(Anda) menggandakan sebagian perangkat lunak atau materi digital yang dilindungi oleh rahasia dagang, hak cipta, dan atau paten untuk tujuan pribadi? Apakah ada nilai yang berkelanjutan dalam melindungi kepemilikan intelektual jjika bisa dengan mudahnya digandakan dan didistribusikan melalui internet.
Isu-isu sosial
Ada beberapa isu sosial yang berhubungan dengan kepemilikan yang diangkat oleh teknologi informasi baru. Sebagian besar ahli setuju bahwa hukum kepemilikan intelektual sekarang ini kurang berfungsi dengan era informasi. Laporan penelitian yang dilakukan di Amerikan menyebutkan bahwa secara rutin beberapa hukum kepemilikan dilanggar-mulai dari pengutipan tanpa izin terhadap cuplikan dokumen hingga penggandaan buku dan perangkat lunak. Kemudahan menggandakan perangkat lunak dan content digital semakin membuat kita sebagai bagian dari masyarakat pelanggar hukum. Pencurian rutin seperti ini secara signifikan mengancam penyebaran bentuk-bentuk teknologi baru dan, karena itu mengancam pula kemajuan-kemajuan dalam produktivitas dan kehidupan sosial yang lebih baik.
Isu-isu politik
Isu politik utama yang berhubungan dengan kepemilikan menaruh perhatian pada penyusunan ukuran-ukuran perlindungan kepemilikan untuk melindungi investasi yang dibuat oleh pencipta perangkat lunak, buku-buku digital, dan hiburan digital. Microsoft dan 1400 perangkat lunak lainnya dari perusahaan content informasi tergabung dalam Asosiasi Industri Informasi dan Perangkat Lunak (SIIA), yang mendorong dikeluarkannya hukum-hukum baru dan pelaksanaan hukum-hukum yang sudah ada untuk melindungi kepemilikan intelektual di seluruh dunia. SIIA dibentuk pada 1 januari 1999, dari bergabungnya Asosiasi Penerbit Perangkat Lunak dengan Ssosiasi Industri Informasi. SIIA menerbitkan hotline anti pembajakan untuk para individu agar melaporkan aktivitas pembajakan serta menyebarluaskan program edukasi untukm membantu organisasi melawan pembajakan perangkat lunak dan telah mempublikasi penuntun untuk karyawan dalam menggunakan perangkat lunak.
Perkumpulan yang menentang SIIA banyaknya kelompok dan jutaan individu yang yakin bahwa hukum anti pembajakan tidak bisa dilaksanakan dalam era digital dan bahwa perangkat lunak seharusnya gratis atau dibayar hanya berdasarkan kerelaan. Menurut kelompok-kelompok ini, ada keuntungan sosial yang lebih besar dari distribusi perangkat lunak secara bebas.
Akuntabilitas, Pertanggung jawaban secara hukum, dan Kontrol
Bersamaan dengan dikeluarkannya hukum-hukum kepemilikan dan kebebasan pribadi, teknologi informasi baru memberi tantangan atas hukum dan praktik-praktik sosial yang ada yang member perlindungan kepada individu dan institusi. Jikas seseorang merasa dirugikan disebabkan oleh mesin yang sebagian dikendalikan oleh perangkat lunak, siapa yang dianggap bertanggung jawab dan dimintaui pertanggung jawaban ? Haruskah papan pengumuman public atau layanan el;ektronik seperti Amerika Online mengizinkan p[engiriman materi-materi pornografi atau materi lainnya yang melanggar hukum (Sebagai pemancar), atau haruskah mereka dianggap tidak bertanggung jawab atas segala bentuk materi yang dikirimkan oleh penggunannya? Bagaimana dengan internet? Jika anda meng-outsource proses informasi, dapatkah anda dianggap vendor eksternal yang bertanggung jawab untuk segala kerugian yang ditanggung oleh konsumen?
Isu-isu etika
Isu-isu etika yang berhubungan dengan pertanggung jawaban disebabkan oleh teknologi informasi yang baru adalah apakah individu dan organisasi yang menciptakan, menghasilkan, dan menjual system (baik perangkat keras maupun lunak),secara moril bertanggung jawab untuk konsekuensi penggunaannya. Jika benar, karena alasan apa? Pertanggung jawaban secara hukum apa dan kewajiban apa yang harus dipercaya oleh pengguna, dan apa yang harus dipercaya oleh provider?
Isu-isu sosial
Isu-isu sosial yang berhubungan dengan pertanggung jawaban menaruh perhatian pada harapan-harapan bahwa masyarakat seharusnya diberi kemungkinan untuk mengembangkan pelayanan jasa system informasi. Haruskah individu dan organisasi didorong untuk mengembangkan perangkat cadangan agar bisa dengan mudah mengantisipasi kegagalan system, atau haruskah organisasi secara ketat dianggap bertanggung jawab atas layanan system yang diberikan? Jika organisais secara ketat dianggap bertanggung jawab, dampak apa yang terjadi terhadap pengembangan system layanan yang baru? Dapatkah masyarakat mengizinkan jaringan dan papan pengumuman public memasang informasi yang berbau fitnah, ketidakbenaran, dan salah persepsi sehingga merugikan banyak orang lain? Atau haruskah perusahaan penyedia jasa informasi membuat sendiri peraturan mereka, termasuk dalam hal penyensoran informasi?
Isu-isu politik
Isu-isu sosial yang berhubungan dengan pertanggungjawaban adalah debat antara penyedia jasa informasi untuk segala macam bentuknya (mulai dari developer perangkat lunak sampai penyedia jasa layanan jaringan), yang menginginkan sedapat mungkin dibebaskan dari pertanggungjawaban secara hukum (dan berarti memaksimalkan keuntungan mereka), dan layanan individu-pengguna, organisasi, dan komunitas- yang menginginkan agar organisasi dianggap bertanggung jawab secara hukum karena member layanan system berkualitas tinggi (dan berarti nmemaksimalkan kualitas layanannya). Penyedia jasa berargumen bahwa mereka akan menarik diri dari pasar jika dianggap bertanggungjawab secara hukum, padahal para pengguna layanan berargumen bahwa hanya jika penyedia jasa mengakui bertanggung jawab secara hukum, maka mereka merasa mendapat jaminan layanan berkualitas baik dan mengimbangi kerugian-kerugian yang terjadi. Haruskah perundang-undangan membebankan tanggung jawab atau membatasi tanggu jawab kepada para penyedia jasa? Perpecah mendasar ini menjadi pusat beragam konflik politik dan hukum.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
  1. Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
  2. Unauthorized Access to Computer System and Service, merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  3. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  4. Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  5. Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  6. Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  7. Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  8. Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kasus pertama kejahatan komputer terjadi pada tahun 1966, ketika programmer untuk suatu bank membuat tambahan diprogram sehingga program tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa pengambilan dari rekeningnya telah melampaui batas. sehingga pada tahun 1984 dalam Kongres AS menyetujui UU federal yang khusus diterapkan untuk kejahatan computer, yaitu:
  1. memberikan saran kepada  Kongres mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kejahatan komputer terhadap usaha kecil.
  2. menetapkan bahwa seseorang yang mendapat akses ke informasi yang berkaitan dengan pertahanan nasional dan hubungan luar negeri tanpa otorisasi merupakan pelanggaran.
Dengan demikian hukum bagi penggunakan computer berangsur-angsur mulai dikenal dan semakin bertambah. Beberapa sebab kejahatan computer yaitu:
  • Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
  • Electronic commerce (e-commerce)
  • Electronic data interchange (EDI)
  • Desentralisasi server
  • Transisi dari single vendor ke multi vendor
  • Teknologi yang semakin canggih
Pada saat ini penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika seorang manajer, spesialis informasi dan pemakai serta hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.
  1. Perlunya budaya etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya etika. Bagaimana budaya etika diterapkan merupakan salah satu tugas manajemen puncak yaitu memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai.
  1. Etika dan jasa informasi
Etika komputer, menurut James H. Moor merupakan analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi Komputer untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Oleh karena itu, etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama, yaitu :
  • Waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat;
  • Memformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara tepat.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
  • Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
  • Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh).
  • Faktor tak kasat mata, komputer dipandang sebagai kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.
  1. Hak sosial dan komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang dari segi komputer atau dari segi informasi yang dihasilkan computer yaitu:
  1. Hak atas komputer
  2. Hak atas akses komputer
  3. Hak atas keahlian komputer
  4. Hak atas spesialis komputer
  5. Hak atas pengambilan keputusan
  6. Hak atas informasi
  7. Hak atas Privacy
  8. Hak atas Accuracy
  9. Hak atas Property
  10. Hak atas Accessibility
Kontrak sosial jasa informasi
Guna memecahkan permasalahan etika komputer, Mason menyarankan bahwa jasa informasi harus masuk ke dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Kontrak tersebut menyatakan bahwa :
  1. Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk mengganggu privasi seseorang. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer. Hak milik intelektual akan dilindungi.
  2. Komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi. Dengan demikian, masyarakat jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak sosial yang timbul dari sistem yang dirancang dan diterapkannya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL SOAL

Bisnis Model Canvas